Penyelesaian Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan mulai awal sampai izin terbit dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan waktu 6 (enam) hari kerja.
Pelaksanaan ketentuan penghitungan hari adalah sebagai berikut :
a. Penerimaan berkas lengkap dihitung 1 (satu) hari kerja sebelum pukul 12.00 WIB siang setelah jam tersebut terhitung hari berikutnya
b. Untuk Surat Rekomendasi Teknis atau Surat Pertimbangan dari Instansi terkait merupakan lampiran persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pemohon
c. Pendelegasian wewengan untuk kelancaran proses perizinan dalam hal penandatanganan surat-surat akan segera dilaksanakan sebagaimana mestinya pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Walikota
Biaya Retribusi diatur dalam Pergub Jatim Nomer 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan
IZIN PENGAMBILAN AIR DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
a. Pemohon mengajukan berkas permohonan izin kepada administrator DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan tembusan ke Dinas
b. DPMPTSP Provinsi Jawa Timur meneliti kelengkapan berkas permohonan serta kebenaran data-data dan UPT PSDA
c. DPMPTSP mengirimkan surat permintaan rekomendasi teknis kepada Dinas dan UPT PSDA
d. Dinas bersama UPT PSDA serta instansi terkait melakukan peninjauan lapangan
e. UPT PSDA dan Instansi terkait kemudian menerbitkan rekomendasi teknis kepada Dinas untuk disampaikan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
f. DPMPTSP menerbitkan surat izin kepada pemohon dengan tembusan Dinas
g. Semua kegiatan di atas dilakukan maksimal 6 (enam) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store