Pelayanan Pembatalan SPPT PBB-P2

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Surat Permohonan Pembatalan diajukan oleh Perorangan atau kolektif.
  2. Surat Pengantar Desa (letak obyek pajak).
  3. Melampirkan Surat Kuasa bila pemohon berhalangan.
  4. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP)
  5. Fotocopy Bukti Surat Tanah (Sertifikat/Akta Jual beli/Letter C/lainnya ).
  6. Fotocopy Bukti Surat Bangunan (IMB/IPB/Sket Lurah/bukti lainnya ).
  7. SPPT/ SKPD asli tahun berjalan atau sebelumnya
  8. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT/ SKPD ke pelayanan PBB-P2;
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan;
  3. Petugas pelayanan PBB-P2 menyampaikan SK Pembatalan kepada WP.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembatalan

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store