Penerbitan RAB dan Rancangan Gambar Rumah terdampak Kejadian Khusus

No. SK: 3249/Tahun 2023

  1. Surat Permohonan dari warga terdampak kejadian khusus/Nota Dinas dari wilayah
  2. Disposisi dari Wali Kota Surakarta
  3. KTP-el dan KK warga terdampak
  4. Fotokopi Sertipikat rumah yang terkena kejadian khusus
  5. Foto Rumah yang terkena kejadian khusus

  1. • Menerima Informasi Kejadian Khusus dari BPBD; • Mengadakan Rapat Koordinasi dengan Lintas Sektoral dengan Tim Teknis Rumah terdampak Kejadian Khusus Kota Surakarta; • Melakukan peninjauan lapangan dengan Tim Teknis Rumah terdampak Kejadian Khusus Kota Surakarta; • Menyusun RAB dan Rancangan Gambar Rumah terdampak Kejadian Khusus; • Memverikasi dan Mengesahkan dokumen RAB dan Rancangan Gambar Rumah terdampak Kejadian Khusus; • Mengirimkan RAB dan Rancangan Gambar ke BPBD; • Mengarsipkan Laporan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Pembangunan Rumah terdampak Kejadian Khusus.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rencana Anggaran Biaya dan Rancangan Gambar Sederhana Rehabilitasi Rumah terdampak Kejadian Khusus

1.    Telp/Fax (0271) 644320

2.    SMS Center dan Layanan Aduan WhatsApp : 0882003535527

3.    Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) : ulas.surakarta.go.id

4.    Web : disperumkimtan.surakarta.go.id

5.    Email : disperumkimtan@surakarta.go.id

6.    Instagram : @perkimsolo

7.    SP4N Lapor : Surakarta.lapor.go.id

8.  Lapor Mas Wali : Aduan WA 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan RAB dan Rancangan Gambar Rumah terdampak Kejadian Khusus"