Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni

No. SK: 3249/Tahun 2023

  1. Masuk dalam database kemiskinan Kota Surakarta dibuktikan Surat Keterangan e-Kelurahan dengan legalitas tanda tangan lurah/pejabat kelurahan setempat dan stempel kelurahan setempat
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah /sertifikat
  4. Surat pernyataan memenuhi kriteria MBR
  5. Surat pernyataan kesanggupan swadaya

  1. • Melakukan pendataan RTLH; • Memasukkan data ke Database RTLH; • Memverifikasi Data RTLH; • Menyiapkan Data RTLH untuk diverifikasi; • Melakukan Koordinasi dengan wilayah; • Melakukan survey dan verifikasi di lapangan; • Menganalisa Hasil Survey dan Verifikasi di Lapangan; • Menyusun Laporan Verifikasi Lapangan; • Memvalidasi dan mengesahkan Laporan Verifikasi Lapangan yang berisi daftar penerima bantuan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Daftar Penerima Bantuan RTLH

1.    Telp/Fax (0271) 644320

2.    SMS Center dan Layanan Aduan WhatsApp : 0882003535527

3.    Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) : ulas.surakarta.go.id

4.    Web : disperumkimtan.surakarta.go.id

5.    Email : disperumkimtan@surakarta.go.id

6.    Instagram : @perkimsolo

7.    SP4N Lapor : Surakarta.lapor.go.id

8.  Lapor Mas Wali : Aduan WA 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni"