Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Memiliki alamat alamat Email aktif
  3. Memiliki No telepon Aktif

  1. Pemohon datang pada petugas pelayanan dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas pelayanan meverifikasi data pemohon dan memberikan formulir permohonan Ijin Usaha Mikro Kecil
  3. Petugas input data dan mencetak Ijin Usaha Mikro Kecil

Waktu penyelesaian tergantung jaringan internet dan lama antrian

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil

Telepon / Fax : (0298) 523024

Email : kec.bergas@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"