Pelayanan Pengurangan PBB-P2

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. FC. SPPT PBB tahun berjalan
  2. Surat kuasa bermaterai
  3. FC. KTP yang diberi kuasa
  4. FC. KTP wajib pajak
  5. Dokumen Pendukung : - WP. Badan : FC. SPT Tahunan terkahir dan Laporan keuangan. - WP Pensiunan : FC. SK Pensiun dan struk terakhir. - WP Pensiunan Veteran : FC. SK Pensiun, Tanda jasa penghargaan veteran yang dilegalisir LVRI dan struk pensiun terakhir. - WP Lainnya : Surat keterangan tidak mampu/ Pengantar dari Lurah. - WP cagar budaya : FC. Surat keterangan cagar budaya yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Kabupaten Ketapang
  6. FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  7. FC. Kartu Keluarga
  8. FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
  9. FC. SK Pengurangan terakhir bila pernah mengajukan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan PBB ke pelayanan PBB-P2
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Wajib Pajak menerima SK.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store