Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah Lokasi Bangunan
  4. Foto Copy Bukti Diri Pemohon (KTP dan KK)
  5. Gambar Denah Lokasi

  1. Pemohon datang ke kantor desa tempat calon lokasi bangunan untuk minta surat pengantar
  2. Surat pengantar dari desa beserta berkas persyaratan dibawa ke kecamatan
  3. Berkas diteliti kelengkapan dan keabsahannya oleh petugas kecamatan
  4. Survey lokasi bangunan oleh petugas kecamatan
  5. Setelah permohonan memenuhi persyaratan dilanjutkan proses pembuatan ijin mendirikan bangunan
  6. Pemohon membayar retribusi biaya pembuatan IMB di Bank Jateng
  7. Penyerahan IMB kepada Pemohon

Jika berkas persyaratan telah lengkap, waktu dihitung sejak survey lapangan

Menyesuaikan Perda Kabupaten Semarang

IMB

Telepon / Fax : (0298) 523024

Email : kec.bergas@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"