Pelayanan Keberatan PBB-P2

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Surat Permohonan Keberatan
  2. Asli SPPT PBB P2
  3. Dokumen Penduduk:
  4. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  7. Fotocopi bukti kepemilikan /penguasaan / pemanfatan tanah (sertifikat /dokumen lainnya yang sejenis )
  8. Fotocopi lzin Mendirikan Bangunan ( 1MB)
  9. Bukti Penerimaan Surat (PBS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan
  2. Petugas Front Office lnformasi Pajak Daerah meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Wajib Pajak menerima SK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store