Prosedur Pelayanan Pendataan Objek Pajak Daerah

  1. DPA
  2. Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan Pendataan.
  3. Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan.
  4. Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan
  5. Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan.
  6. Keputusan Kepala Bapenda, Surat Perintah Tugas, Jadwal pelaksanaan pendataan.
  7. "Jadwal pelaksanaan pendataan, GPS Garmin, formulir pendaftaran NPWPD atau SPOP- LSPOP. "
  8. Formulir pendaftaran NPWPD atau SPOP- LSPOP.
  9. Formulir pendaftaran NPWPD atau SPOP- LSPOP.
  10. Formulir pendaftaran NPWPD atau SPOP- LSPOP, serta bukti pendukung..
  11. Konsep uraian penelitian
  12. Konsep uraian penelitian
  13. Konsep uraian penelitian
  14. NPWPD atau SPPT
  15. Konsep SPPT atau Konsep SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan
  16. Konsep SPPT atau Konsep SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan
  17. Konsep SPPT atau Konsep SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan
  18. Konsep SPPT atau Konsep SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan
  19. SPPT atau SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan

  1. Pejabat Eselon IV Membuat Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan.
  2. Pejabat Fungsional Umum Mengetik Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan.
  3. Petugas Meneliti dan memaraf Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan.
  4. Sekertaris Memeriksa dan memaraf Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan.
  5. Kepala Badan Menyetujui dan menandatangani Konsep Keputusan Kepala Bapenda, Konsep Surat Perintah Tugas, Konsep Jadwal pelaksanaan pendataan.
  6. Petugas Mengagendakan, mengarsipkan dan mendistribusikan Keputusan Kepala Bapenda, Surat Perintah Tugas, Jadwal pelaksanaan pendataan.
  7. Tim Pendataan Melaksanakan pendataan dengan menyebarkan formulir pendaftaran NPWPD atau SPOP- LSPOP kepada calon wajib pajak daerah.
  8. Calon Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran NPWPD atau SPOP-LSPOP serta melengkapi bukti pendukung.
  9. Tim Pendataan memverifikasi informasi di dalam formulir dan kelengkapan bukti pendukung.
  10. Petugas Melakukan verifikasi formulir, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  11. Pejabat Eselon IV meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  12. Pejabat Eselon IV mendisposisi ke IT untuk penetapan NPWPD atau dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  13. Petugas Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  14. Pejabat Eselon III dan Eselon IV meneliti dan memaraf konsep SPPT atau SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan
  15. Sekertaris memeriksa dan memaraf konsep SPPT atau SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan
  16. Kepala Badan menandatangani konsep SPPT atau SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan
  17. Petugas menerima dan mengagenda SPPT atau SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatanuntuk dikirimkan ke Tim Pendataan
  18. Tim Pendataan menerima SPPT atau SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatanserta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  19. Calon Wajib Pajak menerima SPPT atau SK Kaban tentang Penetapan NPWPD secara jabatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Pendataan Objek Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pendataan Objek Pajak Daerah"