Pelayanan Pengaduan Secara Online

No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024

  1. 1. Identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan baik secara online (WhatsApp, Instagram, Facebook, Website, SP4N Lapor);
  2. 2. Melampirkan berkas / Foto dokumen pengaduan.

  1. 1. Pelapor mengadu secara online;
  2. 2. Pelapor menyampaikan pengaduan ke Dinas Dukcapil atau melalui online (WhatsApp, Instagram, Facebook, Website, SP4N Lapor);
  3. 3. Pelapor menerima Jawaban atau Hasil penyelesaian secara online yang telah ditindaklanjuti.

1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Tindak Lanjut penyelesaian pengaduan secara online

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapil_ktp;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Secara Online"