Pelayanan Pengaduan

No. SK: 346/DISDUKCAPIL/2023

  1. Identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan baik secara langsung maupun daring;
  2. Melampirkan berkas / Foto dokumen pengaduan.

  1. Pelapor datang langsung/ daring;
  2. Pelapor menyampaikan pengaduan ke Dinas Dukcapil atau melalui layanan daring ( WhatsApp, Instagram, Facebook, Website);
  3. Pelapor menerima Jawaban atau Hasil penyelesaian yang telah ditindaklanjuti

1-2 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"