Pelayanan Online Dokumen Kependudukan

  1. Foto Berkas persyaratan dokumen kependudukan (disesuaikan dengan jenis layanan yang diajukan).

  1. Pemohon menyiapkan dokumen pendukung/persyaratan dengan memfoto atau menscan berkas persyaratan;
  2. Mengunggah dokumen melalui Aplikasi AleAle;
  3. Menerbitkan Kartu Keluarga, KIA, Akta Pencatatan Sipil dan Surat Pindah ;
  4. Pemohon menerima dan mencetak mandiri hasil file digital;
  5. Untuk KIA Pemohon mengambil langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang.

1-2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan (KK, KIA, Akta-Akta Capil, Surat Pindah)

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9. SP4N-LAPOR.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Online Dokumen Kependudukan"