Penyelesaian Surat Izin Pemakaian Tanah sampai izin terbit dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur atau UPT PSDA terhitung dengan waktu 11 (sebelas) hari kerja.
Pelaksanaan ketentuan perhitungan hari adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan berkas lengkap dihitung 1 (satu) hari kerja sebelum pukul 12.00 WIB siang setelah jam tersebut terhitung hari berikutnya.
2. Untuk Surat Rekomendasi Teknis atau Surat Pertimbangan dari Instansi terkait merupakan lampiran persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pemohon.
3. Pendelegasian wewenang untuk kelancaran proses perizinan dalam hal penandatanganan surat-surat akan segera dilaksanakan sebagaimana mestinya pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Walikota
Biaya Pelayanan 0 atau tidak ada biaya sedangkan Biaya Retribusi diatur dalam Perda Jatim No 13 Tahun 2019 Tentang Retribusi Daerah
Izin Pemakaian Tanah Pengairan
Pemohon yang akan memanfaatkan tanah pengairan wajib mengajukan Surat permohonan izin pemakaian tanah pengairan kepada Administrator DPMPTSP Prov Jatim atau UPT PSDA dengan persyaratan berkas lengkap dan/atau rekomendasi teknis dari Dinas dan Instansi terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store