Izin Pemakaian Tanah Pengairan

  1. Peta Situasi dan lokasi sketsa gambar detail lokasi yang dimohon ( Bagi Badan atau Perorangan)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( Bagi Badan atau Perorangan)
  3. Salinan akta pendirian dan salinan izin usaha untuk Badan hukum/perusahaan ( Bagi Badan)
  4. Bukti lunas pembayaran retribusi perizinan untuk izin perpanjangan ( Bagi Badan atau Perorangan)
  5. Foto Copy izin lama bagi yang perpanjangan ( Bagi Badan atau Perorangan)
  6. Surat Rekomendasi dari UPT PSDA setempat ( Bagi Badan atau Perorangan)
  7. Surat rekomendasi dari Bappeda Provinsi Jawa Timur terkait Kawasan yang berada pada Pengendalian Ketat

  1. Pemohon yang akan memanfaatkan tanah pengairan wajib mengajukan Surat permohonan izin pemakaian tanah pengairan kepada Administrator DPMPTSP Provinsi Jawa Timur atau UPT PSDA dengan persyaratan berkas lengkap dan/atau rekomendasi teknis dari Dinas dan Instansi terkait

Penyelesaian Surat Izin Pemakaian Tanah sampai izin terbit dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur atau UPT PSDA terhitung dengan waktu 11 (sebelas) hari kerja.

Pelaksanaan ketentuan perhitungan hari adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan berkas lengkap dihitung 1 (satu) hari kerja sebelum pukul 12.00 WIB siang setelah jam tersebut terhitung hari berikutnya.

2. Untuk Surat Rekomendasi Teknis atau Surat Pertimbangan dari Instansi terkait merupakan lampiran persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pemohon.

3. Pendelegasian wewenang untuk kelancaran proses perizinan dalam hal penandatanganan surat-surat akan segera dilaksanakan sebagaimana mestinya pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Walikota

Biaya Pelayanan 0 atau tidak ada biaya sedangkan Biaya Retribusi diatur dalam Perda Jatim No 13 Tahun 2019 Tentang Retribusi Daerah

Izin Pemakaian Tanah Pengairan

Pemohon yang akan memanfaatkan tanah pengairan wajib mengajukan Surat permohonan izin pemakaian tanah pengairan kepada Administrator DPMPTSP Prov Jatim atau UPT PSDA dengan persyaratan berkas lengkap dan/atau rekomendasi teknis dari Dinas dan Instansi terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah Pengairan"