Pembatalan Dokumen Kependudukan / Peristiwa Penting

No. SK: 346/DISDUKCAPIL/2023

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Dokumen Kependudukan/Peristiwa Penting yang dibatalkan;
  3. Fotocopy Dokumen Pendukung yang menguatkan Pembatalan;
  4. Fotocopy/Asli Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Capil/ dokumen peristiwa penting lainnya dan KIA;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000.

  1. Pemohon melaporkan hasil penetapan pengadilan dan/atau dokumen otentik yang tidak valid kepada Disdukcapil;
  2. Verifikasi dan validasi terhadap laporan dan persyaratan dari pemohon;
  3. Berita acara/surat keputusan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi;
  4. Pembatalan dokumen berdasarkan berita acara;
  5. Pemohon Menerima Dokumen Hasil Pembatalan

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pembatalan Akta

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9. SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Dokumen Kependudukan / Peristiwa Penting"