Pelayanan Pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Foto copy tanda bukti identitas (KTP/KK)
  2. Surat Kuasa Bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain)
  3. Foto Objek Pajak
  4. Surat Pengantar BPN/Notaris
  5. Fotocopy Perjanjian Jual Beli
  6. Dokumen lainnya

  1. Wajib pajak melengkapi berkas dan mengisi SSPD BPHTB
  2. Wajib Pajak menyampaikan berkas
  3. Petugas pelayanan menerima berkas
  4. Wajib pajak menerima SSPD BPHTB.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan"