Pelayanan Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian Objek Baru PBB P2 Secara Pasif

  1. Fotokopi sertifikat / SKT, KTP, kartu keluarga, dan foto lengkap objek pajak.

  1. Wajib Pajak (WP) mengambil dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), kemudian diserahkan kepada Petugas Pelayanan.
  2. Petugas Menerima, meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Petugas Mengirim berkas permohonan ke back office
  4. Petugas Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Kepala Bidang PBB dan BPHTB Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Petugas Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Petugas Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Petugas Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  9. Petugas Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  10. Petugas Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  11. Petugas Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  12. Petugas Menandatangani konsep SPPT
  13. Wajib Pajak Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  14. Petugas Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  15. Wajib Pajak Menerima SPPT

  1. WP mengambil dan mengisi formulir Surat Pemeberitahuan Objek Pajak  (SPOP) beserta lampiran Surat Pemeberitahuan Objek Pajak (LSPOP) kemudian diserahkan kepada petugas dengan waktu seketika
  2. Menerima, meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan dengan waktu 15 Menit
  3. Mengirim berkas permohonan ke back office dengan waktu 30 Menit
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan dengan waktu 5 menit
  5. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian dengan waktu 10 menit.
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menendatangani konsep uraian penelitian dengan waktu 30 menit
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian dengan waktu 20 menit
  8. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT dengan waktu 15 menit.
  9. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT dengan waktu 10 menit
  10. Meneliti dan memaraf konsep SPPT dengan waktu 10 menit
  11. Memeriksa dan memaraf konsep SPPT dengan waktu 5 menit
  12. Menandatangani konsep SPPT dengan waktu 5 menit
  13. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB dengan waktu 5 menit
  14. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak dengan waktu  menit
  15. Menerima SPPT dengan waktu seketika

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pendaftaran Objek Baru Pajak Bumi dan Bangunan

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendataan, Pendaftaran dan Penilaian Objek Baru PBB P2 Secara Pasif"