Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan Non Digital

No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024

  1. 1. Fotocopy dokumen kependudukan Non Digital (KK, KTP-el, AKTA-AKTA Pencatatan Sipil);
  2. 2. Mengisi surat pernyataan jika akta berasal dari luar wilayah Kabupaten Ketapang bermaterai 10.000.

  1. 1. Menuju petugas pelayanan;
  2. 2. Menyerahkan berkas Kependudukan yang akan dilegalisir kepada petugas pelayanan;
  3. 3. Menerima Dokumen Legalisir Kependudukan Non Digital

60 (enam puluh) Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan Non Digital

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapil_ktp;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan Non Digital"