Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Barang Milik Daerah

  1. Mengajukan permohonan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Walikota melalui Pengelola Barang dengan menyampaikan pertimbangan dan kelengkapan data
  2. Kabid Aset BPKK memerintahkan Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan pemanfaatan dalam bentuk Penyertaan Modal
  3. Melakukan penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk Penyertaaan Modal serta menyampaikannya kepada Pengelola Barang
  4. Menyampaikan Laporan Hasil Penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk penyertaaan modal kepada Walikota
  5. Membentuk Tim Pemindahtanganan BMD dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitan terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan untuk Penyertaan Modal
  6. Melakukan Kajian bersama dengan calon penerima penyertaan modal pemerintah daerah dan/atau OPD terkait yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian serta menyampaikannya kepada Pengelola Barang dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan menerima calon penerima penyertaan modal
  7. Mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Walikota dengan melampirkan dokumen penilaian dan kajian kelayakan penyertaan modal serta surat pernyataan kesediaan menerima hibah
  8. Menelaah surat pengajuan persetujuan. Jika tidak setuju membuat surat penolakan melalui pengguna barang dan menyampaikannya kepada Calon Penerima Penyertaan Modal. Jika setuju menetapkan keputusan atas barang milik daerah yang akan disertakan sebagai penyertaan modal dan memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah
  9. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
  10. Memeriksa kelengkapan dokumen dan Membuat Draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan menyampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatusahaan dan Pengurus Barang Pengelola
  11. Menyampaikan draft Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRK untuk dibahas menjadi peraturan daerah dan berdasarkan Peraturan daerah tersebut melaksanakan serah terima barang dan memerintahkan Pengguna Barang untuk mengajukan usulan Penghapusan Barang
  12. Petugas mengarsipkan dokumen penyertaan modal barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses pemindahtanganan dalam bentuk penyertaan modal barang milik daerah

1. Mengajukan permohonan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Walikota melalui Pengelola Barang dengan menyampaikan pertimbangan dan kelengkapan data (15 Menit)

2. Memerintahkan Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan pemanfaatan dalam bentuk Penyertaan Modal (30 Menit)

3. Melakukan penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk Penyertaaan Modal serta menyampaikannya kepada  Pengelola Barang (8 Jam)

4. Menyampaikan Laporan Hasil Penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk penyertaaan modal kepada Walikota (1 Hari)

5. Membentuk Tim Pemindahtanganan BMD dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitan terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan untuk Penyertaan Modal (8 Jam)

6. Melakukan Kajian bersama dengan calon penerima penyertaan modal pemerintah daerah dan/atau OPD terkait yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian serta menyampaikannya kepada Pengelola Barang dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan menerima calon penerima penyertaan modal (3 Hari)

7. Mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Walikota dengan melampirkan dokumen penilaian dan kajian kelayakan penyertaan modal serta surat pernyataan kesediaan menerima hibah (30 Menit)

8. Menelaah surat pengajuan persetujuan. Jika tidak setuju membuat surat penolakan melalui pengguna barang dan menyampaikannya kepada Calon Penerima Penyertaan Modal. Jika setuju menetapkan keputusan atas barang milik daerah yang akan disertakan sebagai penyertaan modal dan memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan  rancangan peraturan daerah (8 Jam)

9. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (30 Menit)

10. Memeriksa kelengkapan dokumen dan Membuat Draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan menyampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatusahaan dan Pengurus Barang Pengelola (30 Menit)

11. Menyampaikan draft Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRK untuk dibahas menjadi peraturan daerah dan berdasarkan Peraturan daerah tersebut melaksanakan serah terima barang dan memerintahkan Pengguna Barang untuk mengajukan usulan Penghapusan Barang (30 Menit)

12. Mengarsipkan dokumen penyertaan modal barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses pemindahtanganan dalam bentuk penyertaan modal barang milik daerah (30 Menit)

Tidak dipungut biaya

Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah

Memerintahkan Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan pemanfaatan dalam bentuk Penyertaan Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang"