Pemusnahan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Bukti dukung

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dengan memuat paling sedikit pertimbangan dan alasan pemusnahan dan data barang kepada Walikota
  2. Memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah
  3. Memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pejabat Penatausahaan untuk melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah
  4. Melakukan penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang dan membuat Berita Acara Penelitian kemudian menyampaikan dan melaporkan kepada Pengelola Barang
  5. Menyampaikan hasil penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah kepada Walikota
  6. Menelaah hasil penelitian. Jika tidak disetujui maka menerbitkan surat penolakan kepada pengguna barang disertai alasan. Jika disetujui menrbitkan surat persetujuan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk melakukan Pemusnahan
  7. Melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan serta memerintahkan Pengurus Barang Pengguna mengajukan Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah
  8. Mengarsipkan dokumen penjualan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah

1. Mengajukan Surat Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dengan memuat paling sedikit pertimbangan dan alasan pemusnahan dan data barang kepada Walikota (15 menit)

2. Memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah (30 Menit)

3. Memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pejabat Penatausahaan untuk melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah   (30 Menit)

4. Melakukan penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang dan membuat Berita Acara Penelitian kemudian menyampaikan dan melaporkan kepada Pengelola Barang (8 Jam)

5. Menyampaikan hasil penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah kepada Walikota  (30 Menit)

6. Menelaah hasil penelitian. Jika tidak disetujui maka menerbitkan surat penolakan kepada pengguna barang disertai alasan. Jika disetujui menrbitkan surat persetujuan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk melakukan Pemusnahan   (8 Jam)

7. Melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan serta memerintahkan Pengurus Barang Pengguna mengajukan Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah  (8 Jam)

8. Mengarsipkan dokumen penjualan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah  (30 Menit)

 

 

 

Tidak dipungut biaya

SK Pemusnahan Barang Milik Daerah

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang maka dilakukan                        pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan    dan usulan penghapusan barang milik daerah  

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusnahan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang"