1. Mengajukan Surat Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dengan memuat paling sedikit pertimbangan dan alasan pemusnahan dan data barang kepada Walikota (15 menit)
2. Memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah (30 Menit)
3. Memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pejabat Penatausahaan untuk melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah (30 Menit)
4. Melakukan penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang dan membuat Berita Acara Penelitian kemudian menyampaikan dan melaporkan kepada Pengelola Barang (8 Jam)
5. Menyampaikan hasil penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah kepada Walikota (30 Menit)
6. Menelaah hasil penelitian. Jika tidak disetujui maka menerbitkan surat penolakan kepada pengguna barang disertai alasan. Jika disetujui menrbitkan surat persetujuan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk melakukan Pemusnahan (8 Jam)
7. Melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan serta memerintahkan Pengurus Barang Pengguna mengajukan Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah (8 Jam)
8. Mengarsipkan dokumen penjualan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah (30 Menit)
Tidak dipungut biaya
SK Pemusnahan Barang Milik Daerah
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang maka dilakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan dan usulan penghapusan barang milik daerah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store