Akta Pengesahan Anak

No. SK: 346/DISDUKCAPIL/2023

  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Fotocopy Kutipan akta perkawinan orangtua;
  3. Fotocopy KK dan KTP-el Wali/ Pemohon dan Saksi-saksi;
  4. Mengisi surat pernyataan pengesahan anak bermaterai 10.000;
  5. Untuk Perubahan Data Akta Pengesahan Anak dengan melampirkan Akta Asli, surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan KK Perubahan;
  6. Untuk penggantian Akta yang hilang dengan menyerahkan fotocopy akta yang hilang dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk diterbitkan kutipan kedua akta pengesahan anak dan ditambahkan catatan pinggir;
  7. Untuk penggantian akta yang rusak dengan melampirkan akta asli yang rusak dan fotocopy KK.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi surat pernyataan bermaterai 10.000;
  3. Menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. Menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak beserta registernya;
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak"