Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan

  1. Mengisi formulir permohonan pindah
  2. Surat Pengantar Kepala Desa / Lurah
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. KTP asli bagi yang akan pindah
  5. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar bagi kepala keluarga yang akan pindah

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli, KTP Asli, foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar dan Surat Pengantar Kelurahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan membawa ke petugas input
  4. Surat pindah siap diinput dan dicetak, petugas menempel foto dan 1 berkas disimpan untuk arsip dan berkas yang lain ditujukan pada kecamatan yang menjadi tujuan pindah
  5. Surat pindah keluar antar kecamatan dalam satu kabupaten sudah selesai dicetak

Waktu penyelesaian tergantung jaringan internet dan lama antrian

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah keluar antar kecamatan

Telepon / Fax : (0298) 523024

Email : kec.bergas@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan"