Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang

  1. SK TIM Penilai
  2. Daftar Barang Milik Daftar Barang Milik Daerah

  1. Kabid Aset BPKK Memerintahkan Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan pemanfaatan dalam bentuk Penyertaan Modal
  2. Petugas melakukan penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk Penyertaaan Modal serta menyampaikannya kepada  Pengelola Barang
  3. Bidang Aset BPKK menyampaikan Laporan Hasil Penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk penyertaaan modal kepada Walikota
  4. Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan untuk penyertaan modal
  5. Melakukan Kajian bersama dengan calon penerima penyertaan modal pemerintah daerah dan/atau OPD terkait yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian serta menyampaikannya kepada Pengelola Barang dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan menerima calon penerima penyertaan modal
  6. Mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Walikota dengan melampirkan dokumen penilaian dan kajian kelayakan penyertaan modal serta surat pernyataan kesedian menerima hibah
  7. Menelaah surat pengajuan persetujuan. Jika tidak setuju maka membuat surat penolakan melalui pengelola barang dan menyampaikannya kepada Calon Penerima Penyertaan Modal. Jika setuju menetapkan keputusan atas barang milik daerah yang akan disertakan sebagai penyertaan modal dan memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah
  8. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
  9. Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan menyampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan dan Pengurus Barang Pengelola
  10. Menyampaikan draft Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRK untuk dibahas menjadi peraturan daerah dan berdasarkan Peraturan daerah tersebut melaksanakan serah terima barang dan memerintahkan Pengurus Barang Pengelola untuk mengajukan usulan Penghapusan Barang
  11. Petugas mengarsipkan dokumen penyertaan modal barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses pemindahtanganan dalam bentuk penyertaan modal barang milik daerah

1. Memerintahkan Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan pemanfaatan dalam bentuk Penyertaan Modal (20 Menit)

2. Melakukan penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk Penyertaaan Modal serta menyampaikannya kepada  Pengelola Barang (8 Jam)

3. Menyampaikan Laporan Hasil Penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk penyertaaan modal kepada Walikota (1 Hari)

4. Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian terhadap Barang Milik Daerah yang direncanakan untuk penyertaan modal (8 Jam)

5. Melakukan Kajian bersama dengan calon penerima penyertaan modal pemerintah daerah dan/atau OPD terkait yang dituangkan dalam dokumen hasil kajian serta menyampaikannya kepada Pengelola Barang dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan menerima calon penerima penyertaan modal (3 Hari)

6. Mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Walikota dengan melampirkan dokumen penilaian dan kajian kelayakan penyertaan modal serta surat pernyataan kesedian menerima hibah (30 Menit)

7. Menelaah surat pengajuan persetujuan. Jika tidak setuju maka membuat surat penolakan melalui pengelola barang dan menyampaikannya kepada Calon Penerima Penyertaan Modal. Jika setuju menetapkan keputusan atas barang milik daerah yang akan disertakan sebagai penyertaan modal dan memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah  (8 Jam)

6. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (30 Menit)

7. Menelaah surat pengajuan persetujuan. Jika tidak setuju maka membuat surat penolakan melalui pengelola barang dan menyampaikannya kepada Calon Penerima Penyertaan Modal. Jika setuju menetapkan keputusan atas barang milik daerah yang akan disertakan sebagai penyertaan modal dan memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah (8 Jam)

8. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (30 Menit)

9. Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat draf Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan menyampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan dan Pengurus Barang Pengelola (20 Menit)

10. Menyampaikan draft Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRK untuk dibahas menjadi peraturan daerah dan berdasarkan Peraturan daerah tersebut melaksanakan serah terima barang dan memerintahkan Pengurus Barang Pengelola untuk mengajukan usulan Penghapusan Barang (20 Menit)

11. Mengarsipkan dokumen penyertaan modal barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses pemindahtanganan dalam bentuk penyertaan modal barang milik daerah (20 Menit)

Tidak dipungut biaya

Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah

Melakukan penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk Penyertaaan Modal serta menyampaikannya kepada  Pengelola Barang dan Menyampaikan Laporan Hasil Penilaian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk penyertaaan modal kepada Walikota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang"