Pengambilan KTP-EL (KTP ELEKTRONIK)

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Telah berusia 17 tahun, pernah kawin sudah kawin
  2. Pemohon datang sendiri / diwakili keluarga dalam 1 KK
  3. Notifikasi pengambilan dari Aplikasi Kependudukan
  4. Melampirkan formulir F102
  5. Fotokopi KK terbaru
  6. KTP Elektronik lama (bila KTP rusak )
  7. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (bila KTP Elektronik hilang )
  8. Perekaman KTP Elektronik dapat dilakukan saat usia 16 tahun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta

  1. Petugas menerima bukti notifikasi pengambilan dari aplikasi kependudukan
  2. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  3. Verifikasi berkas oleh petugas
  4. Mencatat pelayanan dalam aplikasi agenda pelayanan
  5. Menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan EKTP adalah maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elekronik

Melalui

1.    Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 

2.    Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor

3.    Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

4.    Whatsapp : 0271-656961 

5.    Telp. (0271) 656961, Fax. (0271) 656961 

6.    Web : kec-jebres.surakarta.go.id  

7.    Email :kec.jebres@surakarta.go.id

8.    Instagram : kecjebres 

9.    Twitter : @kecjebres

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Manajemen Agenda Pelayanan Kecamatan Jebres : https://kec-jebres.surakarta.go.id/agendapelayanan/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan KTP-EL (KTP ELEKTRONIK)"