No. SK: 54 TAHUN 2024
Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan EKTP adalah maksimal 2 hari kerja
Tidak dipungut biaya
KTP Elekronik
Melalui
1. Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination
2. Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor
3. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan
4. Whatsapp : 0271-656961
5. Telp. (0271) 656961, Fax. (0271) 656961
6. Web : kec-jebres.surakarta.go.id
7. Email :kec.jebres@surakarta.go.id
8. Instagram : kecjebres
9. Twitter : @kecjebres
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store