Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Dokumen Asli yang akan dilegalisasi
  2. Fotokopi KK dan EKTP
  3. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Verifikasi oleh petugas
  3. Mencatat dalam aplikasi agenda pelayanan
  4. Pejabat Struktural / Kasi Menandatangani surat pengantar
  5. Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani oleh petugas
  6. Surat pengantar diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d pelayanan Legalisasi Umum adalah 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen

Melalui

1.    Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination 

2.    Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor

3.    Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

4.    Whatsapp : 0271-656961 

5.    Telp. (0271) 656961, Fax. (0271) 656961 

6.    Web : kec-jebres.surakarta.go.id  

7.    Email :kec.jebres@surakarta.go.id

8.    Instagram : kecjebres 

9.    Twitter : @kecjebres

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Kecamatan Jebres Kota Surakarta : http//kec-jebres.surakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"