Akta Pengakuan Anak

  1. 1. Fotocopy/Asli Bukti Perkawinan Sah Kedua Orangtua;
  2. 2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. 3. Kutipan Akta Kelahiran;
  4. 4. Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung;
  5. 5. Untuk Perubahan Data Akta Pengakuan Anak dengan melampirkan Akta asli, surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dan KK Perubahan;
  6. 6. Untuk Penggantian Akta yang hilang dengan menyerahkan fotocopy akta yang hilang dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  7. 7. Untuk penggantian akta yang rusak dengan melampirkan akta asli yang rusak dan fotocopy KK.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. 2. Pemohon mengisi surat pernyataan bermaterai 10.000;
  3. 3. Menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan;
  4. 4. Menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak beserta registernya;
  5. 5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengangkatan Anak/Adopsi

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengakuan Anak"