Surat Keterangan Hak Milik Kapal

  1. Fotokopi Kartu tanda Penduduk ( KTP ) pemilik kapal
  2. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK ) Pemilik kapal
  3. Surat Keterangan Hak milik kapal bermaterai diketahui oleh Rt Setempat
  4. Surat Keterangan Tukang ( disiapkan oleh kecamatan )
  5. Fotokofi KTP tukang
  6. Foto Kapal berwarna
  7. Akte Jaul beli / Kwitansi Pembelian
  8. Akte Hibah , Surat Pernyataan Hibah,Jika diperoleh melalui hibah

  1. Pemohon membawa Kelengkapan Berkas persyaratan kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa kelenkgkapan berkas,apabila berkas lengkap dan disampaikan kepada Kepala seksi Kecamatan
  3. Kepala seksi Kecamatan memeriksa kelengkapan, jika lengkap lalu membubuhkan paraf,
  4. Camat Mendandatangani Surat Keterangan Hak milik kapal
  5. Petugas Pelayanan Memberikan nomor surat,membubukan stempal,
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Hak milik Kapal.

0

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Milik Kapal

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hak Milik Kapal"