Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. fotokopi KTP (Almarhum/Pewaris dan para Ahli Waris )
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (Almarhum/Pewaris dan para Ahli Waris )
  3. Surat Keterangan Kematian /Akte Kematian (Almarhum/Pewaris)
  4. Surat Pengantar RT
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris (Wajib ditandataangani seluruh ahli waris disaksikan oleh ketua RT.dan Lurah setempat)
  6. Surat Pengantar Kelurahan ( Surat Keterangan Ahli Waris / Warisan dari Kelurahan )
  7. Surat Kererangan Ahli Waris yang diterbit kan Oleh Kelurahan
  8. Foto Kopi Buku Nikah / Akte Perkawinan Pewaris

  1. Ketua RT. Setempat
  2. Kelurahan Setempat
  3. Kecamatan

0

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"