Surat Pengantar

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Fotokopi Surat/dokumen yang terkait dengan permohonan (1/satu Rangkap )
  3. Surat Pengantar RT
  4. Surat Pengantar Kelurahan

  1. Ketua RT.Setempat
  2. Kelurahan Setempat
  3. Kecamatan

0

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar"