Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (asli dan fotocopy 2 lembar)
  3. Surat keterangan kematian dari kelurahan
  4. KTP-el dan KK Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar)
  5. Formulir pelaporan kematian yang diambil di Kelurahan dan ditulis lengkap oleh pemohon
  6. Surat oernyataan pelapor (kebenaran data almarhum) blangko bisa di ambil di Kantor Kelurahan
  7. Fotocopy KTP-el pelapor sekeluarga sekandung/segaris/ setingkat atau suami/istri/angkat, Apabila pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa dan mengetahui ketua RT dan RW (2 lembar)
  8. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
  9. Fotocopy KTP-el orang tua (Ayah dan Ibu) 2 lembar fotocopy beserta fotocopy buku/surat nikah/kutipan perkawinan. Jika sudah meninggal melampirkan akta kematian
  10. KTP-el suami atau istri (asli dan fotocopy 2 lembar), apabila pelapor suami istri
  11. Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan akta kematian harus melaluipenetapan sidang Pengadilan Negeri

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat pernyataan kematian yang sudah dilegalisais disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"