Leges/Legalisasi (Khusus Surat /Dokumen yang diterbitkan dikelurahan oleh Kecamatan )

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Surat /Dokumen Asli (Yang Akan Dilegalisasi )
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon
  4. Dokumen Pendukung

  1. Pemohon membawa Kelengkapan Berkas yang akan dilegalisasi
  2. Membawa Surat Asli
  3. diperiksa Oleh Petugas Pelayanan dan di beri paraf kepala seksi Kecamatan
  4. camat mendatangani surat / dokumen dan diberi nomor keluar dan disetempel
  5. Pemohon menerima Surat Legalisasi

0

Tidak dipungut biaya

Leges/Legalisasi

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Leges/Legalisasi (Khusus Surat /Dokumen yang diterbitkan dikelurahan oleh Kecamatan )"