Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. A. Pengantar untuk Mengurus SKTM Guna Urusan Pendidikan : Surat Pengantar dari Kelurahan, Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan bermeterai 10.000 di Dinas Sosial Kota Salatiga, Fotocopy dan asli KK sebanyak 2 lembar, Fotocopy dan asli KTP Orang Tua sebanyak 2 lembar, Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan 2 lembar, Fotocopy KKS atau Kartu Perlindungan Sosisal lainnya
  2. B. Pengantar untuk Mengurus SKTM Guna Keringanan Biaya Rawat Inap : Surat Pengantar dari Kelurahan , Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan bermeterai 10.000 di Dinas Sosial Kota Salatiga, Fotocopy dan asli KK sebanyak 2 lembar, Fotocopy dan asli KTP / KIA / Akta Kelahiran yang bersangkutan sebanyak 2 lembar, Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter sebanyak 2 lembar, Fotocopy KIS / Kartu BPJS Kesehatan Keluarga lain sebanyak 2 lembar (jika ada), Fotocopy KKS sebanyak 2 lembar (jika ada)
  3. C. Pengantar untuk Mengurus SKTM Guna Jampersal : Surat Pengantar dari Kelurahan, Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan bermeterai 10.000 di Dinas Sosial Kota Salatiga, Fotocopy dan asli KK sebanyak 2 lembar, Fotocopy dan asli KTP Suami dan Istri, Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Penolong sebanyak 2 lembar, Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter sebanyak 2 lembar, Fotocopy KIS / Kartu BPJS Kesehatan Keluarga lain sebanyak 2 lembar (jika ada), Fotocopy KKS sebanyak 2 lembar (jika ada)
  4. D. Pengantar untuk Mengurus SKTM Guna Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Pemerintah : Surat Pengantar dari Kelurahan, Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan bermeterai 10.000 di Dinas Sosial Kota Salatiga, Fotocopy dan asli KK sebanyak 2 lembar, Fotocopy dan asli KTP sebanyak 2 lembar, Fotocopy KIS / Kartu BPJS Kesehatan yang hendak dinoanaktifkan sebanyak 2 lembar, Surat Pernyataan di Dinas Sosial tentang Penonaktifan PBI
  5. E. Pengantar untuk Mengurus SKTM Guna Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS Mandiri Kelas III : Surat Pengantar dari Kelurahan , Surat Pengantar dari Kecamatan , Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan bermeterai 10.000 di Dinas Sosial Kota Salatiga, Fotocopy dan asli KK sebanyak 2 lembar, Fotocopy dan asli KTP sebanyak 2 lembar, Fotocopy KIS / Kartu BPJS Kesehatan sebanyak 2 lembar, Bukti pelunasan pembayaran premi JKN-KIS Mandiri
  6. F. Pengantar untuk Mengurus SKTM Guna Urusan Diluar Pendidikan dan Kesehatan : Surat Pengantar dari Kelurahan , Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan bermeterai 10.000 di Dinas Sosial Kota Salatiga, Fotocopy dan asli KTP sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi

Email

Website

Whats App

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"