Standar Pelayanan Penebangan / Pemangkasan Pohon

  1. Permohonan ditujukan ke DLH Buleleng

  1. Permohonan ditujukan ke DLH Buleleng

Permohonan akan ditindak lanjuti sesuai keadaan dilapangan

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pemangkasan Pohon

Permohonan tertulis, lisan atau via media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

3302024

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penebangan / Pemangkasan Pohon"