Surat Keterangan Satu Nama

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy KTP-el serta KK masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy / legalisir dokumen-dokumen resmi sebagai dasar pendukung
  4. Pihak yang bersangkutan membuat surat pernyataan atau keterangan pelaporan satu orang yang sama / beda nama

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan satu nama yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Satu Nama yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Satu Nama"