Pengesahan Permohonan Kutipan C

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy dan asli KTP dan KK
  3. Fotocopy dan Asli surat segel tanah atau surat perjanjian jual beli / surat hibah / surat pernyataan pembagian hak harta warisan atau surat wakaf m(dokumen lain yang dipersamakan bermeterai yang cukup yang tertera atau tertulis dalam daftar buku kutipan C
  4. Fotocopy SPT PBB dan bukti lunas PBB/STS PBB tanah yang dimaksud
  5. dokumen pendukung lain yang diperlukan
  6. Dilakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka verifikasi data administrasi dengan data lapangan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Kutipan C yang sudah dilegalisasi dismapaikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat kutipan C yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Permohonan Kutipan C"