Penerbitan Surat Izin Penggunaan Lokasi Di Car Free Day

No. SK: PG.00/1818/IV/2023

  1. Surat permohonan penggunaan lokasi Solo Car Free Day yang memuat waktu pelaksanaan kegiatan dan tempat pelaksanaan kegiatan ditandatangani penanggung jawab kegiata
  2. Foto copy KTP Pemohon / Penanggung Jawab kegiatan
  3. Surat Pengantar dari Wilayah
  4. Menyertakan Denah Lokasi/Panggung (jika menggunakan Panggung

  1. Pemohon mendatangi Kantor Dinas Perhubungan atau Mall Pelayanan Publik
  2. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Surakarta
  3. Survey Lokasi Rencana Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Penggunaan Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas akan diterbitkan maksimal 7 hari dari permohonan pengajuan

Jangka waktu dalam proses surat permohonan s/d penerbitan Surat Izin Penggunaan Lokasi Di Solo Car Free Day, maksimal 3 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN IZIN PENGGUNAAN LOKASI DI CAR FREE DAY

Melalui :

a. Telp. & Fax. (0271)717470

b. Call Center : 08112654322

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d. Web : www.dishub.surakarta.go.id

e. Email : dishub@surakarta.go.id

f. Instagram : @dishubsurakarta

Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penggunaan Lokasi Di Car Free Day"