Pengesahan Surat Keterangan Waris

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. Fotocopy surat kematian / kutipan akta kematian
  3. Fotocopy KTP-el / KK semua ahli waris
  4. Fotocopy KTP-el para saksi
  5. Fotocopy surat nikah orang tua

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berjas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan waris yang sudah dilegalisasi

1. Kotak Saran
2. E mail
3. Telephone
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Waris"