Legalisir

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen asli dan fotocopy harus disertakan
  4. Data dukung lainnya

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Salinan Keterangan Waris dan/ atau kutipan C yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan keterangan yang telah dilegalisir

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir "