Pemusnahan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Dokumen Pendukung

  1. Penguna barang mengajukan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dengan memuat paling sedikit pertimbangan dan alasan pemusnahan dan data barang kepada Walikota
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah
  3. Pejabat Penatausahaan Barang untuk melakukan penelitian dan penelaahan terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah
  4. Pengurus Barang melakukan penelitian terhadap usulan Usulan Permohonan Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah
  5. Pengurus barang melakukan Penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang dan Membuat Berita Acara Penelitian kemudian Menyampaikan dan melaporkannya kepada Pengelola Barang
  6. Pengelola Barang Menyampaikan Hasil Penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah kepada Walikota
  7. Walikota Menelaah Berita Acara Penelitian. Jika tidak setuju maka menerbitkan surat penolakan kepada pengguna baarang disertai alasan. Jika setuju Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk melakukan pemusnahan
  8. Penguna barnagn Melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan serta memerintahkan Pengurus Barang Pengguna mengajukan usulan penghapusan Barang Milik Daerah
  9. Penguna barang mngarsipkan dokumen pemusnahan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah

1. Mengajukan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dengan memuat paling sedikit pertimbangan dan alasan pemusnahan dan data barang kepada Walikota (30 Menit)

2. Memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah (30 Menit)

3. Memerintahkan Pejabat Penatausahaan Barang untuk melakukan penelitian dan penelaahan terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah (30 Menit)

4. Memerintahkan Pengurus Barang Pengelola untuk melakukan penelitian terhadap usulan Usulan Permohonan Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah (30 Menit)

5. Melakukan Penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang dan Membuat Berita Acara Penelitian kemudian Menyampaikan dan melaporkannya kepada Pengelola Barang (8 Jam)

6. Menyampaikan Hasil Penelitian terhadap Usulan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah kepada Walikota  (30 Menit)

7. Menelaah Berita Acara Penelitian. Jika tidak setuju maka menerbitkan surat penolakan kepada pengguna baarang disertai alasan. Jika setuju  Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk melakukan pemusnahan  (8 Jam)

8. Melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan serta memerintahkan Pengurus Barang Pengguna mengajukan usulan penghapusan Barang Milik Daerah (8 Jam)

9. Mengarsipkan dokumen pemusnahan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah  (30 Menit)

 

 

 

Tidak dipungut biaya

SK Pemusnahan Barang Milik Daerah

Berdasarkan hasil Penelitian terhadap Usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah dari pengguna barang dilakukan pemusnahan ter terhadap Barang Milik Daerah dan membuat Berita Acara Pemusnahan barang dan usulan  penghapusan Barang Milik Daerah 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusnahan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang "