Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan

No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024

  1. A. Akta Perkawinan Baru : 1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari gereja/vihara/Pura/ Pekong yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan; 2. Foto Copy KTP-el dan KK suami dan istri; 3. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Foto Copy kutipan akta kelahiran suami istri; 5. Mengisi pernyataan bermaterai 10.000; 6. Data dukung lainnya.
  2. B. Kutipan Kedua Akta Perkawinan : 1. Kutipan akta Perkawinan asli; 2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari gereja/vihara/Pura/Pekong yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan; 3. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Fotocopy KK yang sudah diperbaiki; 5. Fotocopy data pendukung (ijasah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan; 6. Fotocopy KTP–el yang bersangkutan/wali/pelapor; 7. Mengisi lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kebenaran data suami istri bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; 8. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta perkawinan jika terkait dengan perubahan elemen data/perubahan makna dalam redaksi akta untuk melampirkan fotocopy salinan putusan pengadilan akan ditambahkan pada catatan pinggir. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta perkawinan yang hilang dapat melampirkan surat kehilangan barang dari kepolisian akan ditambahkan pada catatan pinggir.
  3. C. Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran Di Wilayah NKRI : 1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari gereja/vihara/Pura/ Pekong yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan; 2. Foto Copy dan menunjukkan asli KK salah satu pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia; 3. Fotocopy dan menunjukkan asli KTP-el salah satu pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia; 4. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Fotocopy dan menunjukkan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah kedua pasangan; 6. Fotocopy dan menunjukkan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI; 7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian; 8. Foto copy Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; 9. Surat keterangan status salah satu pasangan dari kedutaan negara asal.
  4. D. Kutipan Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran Di Luar Wilayah NKRI : 1. Fotocopy dan menunjukkan asli dokumen/akta perkawinan dari negara tempat dicatatkan perkawinan; 2. Foto Copy dan menunjukkan asli KK dan KTP-el salah satu pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia; 3. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Fotocopy dan menunjukkan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah kedua pasangan; 5. Melampirkan terjemahan semua dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI; 6. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian; 7. Foto copy Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; 8. Surat keterangan status salah satu pasangan dari kedutaan negara asal.
  5. E. Surat Keterangan Status Perkawinan Dan Rekomendasi Nikah : 1. Asli surat keterangan status perkawinan (sudah/belum pernah menikah) dari desa/kelurahan/camat asal domisili; 2. Asli surat keterangan status perkawinan (sudah/belum pernah menikah) dari pemuka agama asal domisili; 3. Foto Copy KTP-el dan KK calon suami dan istri; 4. Pasphoto pemohon ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Foto Copy kutipan akta kelahiran calon suami dan istri

  1. A. Akta Perkawinan Baru : 1. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000; 2. Menyerahkan Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; 3. Menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan beserta registernya; 4. Menerima Kutipan Akta Perkawinan.
  2. B. Kutipan Kedua Akta Perkawinan : 1. Mengambil nomor antrian; 2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000; 3. Menyerahkan Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; 4. Menerbitkan Kutipan Kedua Akta Perkawinan beserta registernya; 5. Menerima Kutipan Kedua Akta Perkawinan.
  3. C. Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran Di Wilayah NKRI: 1. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000; 2. Menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; 3. Menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan beserta registernya; 4. Menerima Kutipan Akta Perkawinan.
  4. D. Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran Di Luar Wilayah NKRI: 1. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000; 2. Menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; 3. Menerbitkan surat keterangan laporan Perkawinan campuran suami / istri; 4. Menerima Surat keterangan laporan Perkawinan campuran.
  5. E. Surat Keterangan Status Perkawinan Dan Rekomendasi Nikah : 1. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000; 2. Menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; 3. Menerbitkan surat keterangan laporan Perkawinan campuran suami / istri; 4. Menerima Surat Keterangan Status dan Rekomendasi Nikah.

1 ( Satu )Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Baru, Akta Perkawinan Perbaikan, Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Wilayah NKRI, Surat Keterangan Status Perkawinan dan Surat Rekomendasi Nikah.

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapil_ktp;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Perkawinan"