No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024
1 ( Satu )Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan Baru, Akta Perkawinan Perbaikan, Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Wilayah NKRI, Surat Keterangan Status Perkawinan dan Surat Rekomendasi Nikah.
1. Tatap muka langsung; 2. Kotak saran dan masukan; 3. NO WA: 0895323227585; 4. EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com; 5. WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id; 6. FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang; 7. INSTAGRAM: disdukcapil_ktp; 8. YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang 9. SP4N-LAPOR. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store