Akta Perkawinan

  1. A. Akta Perkawinan Baru : Persyaratannya (a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari gereja/vihara/Pura/ Pekong yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan; b. Foto Copy KTP-el dan KK suami dan istri; c. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar; d. Foto Copy kutipan akta kelahiran suami atau istri; e. Mengisi pernyataan suami istri bermaterai 6000; f. Membayar denda administrasi apabila pelaporannya terlambat)
  2. B. Akta Perkawinan Perbaikan : Persyaratannya (a. Kutipan akta Perkawinan asli; b. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari gereja/vihara/Pura/ Pekong yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan; c. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar; d. Fotocopy KK yang sudah diperbaiki; e. Fotocopy data pendukung (ijasah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan; f. Fotocopy KTP–el yang bersangkutan/wali/pelapor; g. Mengisi lembar pernyataan perbaikan kutipan akta perkawinan bermaterai 6000; h. Mengisi lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kebenaran data suami istri bermaterai 6000; i. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta perkawinanan jika terkait dengan perubahan elemen data/perubahan makna dalam redaksi akta untuk melampirkan fotocopy salinan putusan pengadilan akan ditambahkan pada catatan pinggir; j. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta perkawinan yang hilang dapat melampirkan surat kehilangan barang dari kepolisian akan ditambahkan pada catatan pinggir)
  3. C. Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Wilayah NKRI : Persyaratannya (a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari gereja/vihara/Pura/ Pekong yang ditandatangani oleh pemuka agamanya masing-masing atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan; b. Foto Copy dan menunjukkan asli KK salah satu pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia; c. Fotocopy dan menunjukkan asli KTP-el salah satu pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia; d. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar; e. Fotocopy dan menunjukkan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah kedua pasangan; f. Fotocopy dan menunjukkan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI; g. Foto copy Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; h. Surat keterangan status salah satu pasangan dari kedutaan negara asal)
  4. D. Kutipan Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Luar Wilayah NKRI : Persyaratannya (a. Fotocopy dan menunjukkan asli dokumen/akta perkawinan dari negara tempat dicatatkan perkawinan campuran; b. Foto Copy dan menunjukkan asli KK salah satu pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia; c. Fotocopy dan menunjukkan asli KTP-el salah satu pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia; d. Photo gandeng suami-istri berdampingan (istri sebelah kiri) ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar; e. Fotocopy dan menunjukkan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah kedua pasangan; f. Fotocopy dan menunjukkan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI; g. Foto copy Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; h. Surat keterangan status salah satu pasangan dari kedutaan negara asal)
  5. E. Surat Keterangan Status Perkawinan : Persyaratannya (a. Asli surat keterangan status perkawinan (sudah/belum pernah menikah) dari desa/kelurahan/camat asal domisili; b. Asli surat keterangan status perkawinan (sudah/belum pernah menikah) dari pemuka agama asal domisili; c. Foto Copy KTP-el dan KK calon suami dan istri; d. Pasphoto pemohon ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; e. Foto Copy kutipan akta kelahiran calon suami dan istri)

  1. A. Akta Perkawinan Baru : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta Perkawinan; f. Operator menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan suami istri; g. Kutipan Akta Perkawinan tersebut disampaikan kepada Pemohon (suami istri)
  2. B. Akta Perkawinan Perbaikan : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam register akta Perkawinan; f. Operator menerbitkan Kutipan kedua Akta Perkawinan suami istri; g. Kutipan kedua Akta Perkawinan tersebut disampaikan kepada Pemohon (suami istri).
  3. C. Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Wilayah NKRI : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta Perkawinan; f. Operator menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan suami istri; g. Kutipan Akta Perkawinan tersebut disampaikan kepada Pemohon (suami istri).
  4. D. Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Luar Wilayah NKRI : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Operator menerbitkan surat keterangan laporan Perkawinan campuran suami / istri; f. Surat keterangan laporan Perkawinan campuran tersebut disampaikan kepada Pemohon / suami / istri.
  5. E. Surat Keterangan Status Perkawinan : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Operator menerbitkan surat keterangan status Perkawinan pemohon; f. Surat keterangan status perkawinan tersebut disampaikan kepada Pemohon.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Baru, Akta Perkawinan Perbaikan, Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Wilayah NKRI, Akta Perkawinan Bagi Orang Asing/Perkawinan Campuran di Luar Wilayah NKRI, Surat Keterangan Status Perkawinan dan Surat Rekomendasi Perkawinan

No WA : 08115737373

Email : disdukcapil@ketapangkab.go.id

Website : http://disdukcapil.ketapangkab.go.id

Facebook : Disdukcapil Kabupaten Ketapang

Instagram : disdukcapilketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"