Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024

  1. A. Akta Kelahiran Baru Bagi WNI : 1. KK asli untuk menambah anggota keluarga baru; 2. Fotocopy buku Nikah (muslim)/Kutipan Akta Perkawinan (non muslim) atau bukti lain yang sah; 3. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/bidan/penolong Kelahiran. jika tidak terpenuhi, pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data kelahiran, bermaterai 10.000 diketahui oleh 2 (dua) orang saksi; 4. Fotocopy KTP-el orang tua/wali/ Pelapor; 5. Status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ibu; 6. Status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka dapat mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) suami istri bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dicatat dalam register akta kelahiran dan dicetakkan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang- undangan”; 7. Pencatatan kelahiran WNI yang baru lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilengkapi dengan Berita Acara dari Kepolisian dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua.
  2. B. Kutipan Kedua Akta Kelahiran : 1. Kutipan akta kelahiran asli; 2. Fotocopy KK yang sudah diperbaiki; 3. Fotocopy data pendukung (ijasah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan; 4. Fotocopy KTP–el yang bersangkutan/wali/pelapor; 5. Mengisi lembar pernyataan perbaikan kutipan akta kelahiran bermaterai 10.000; 6. Mengisi lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; 7. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta kelahiran jika terkait dengan perubahan elemen data/perubahan makna dalam redaksi akta untuk melampirkan fotocopy salinan putusan pengadilan yang akan ditambahkan pada catatan pinggir; 8. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta kelahiran yang hilang dapat melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat yang akan ditambahkan pada catatan pinggir.
  3. C. Kutipan Akta Kelahiran Bagi Orang Asing (Berkewarganegaraan Ganda) Diwilayah NKRI: 1. Fotocopy dan menunjukkan asli KK dan KTP-el salah satu orangtua yang berkewarganegaraan Indonesia; 2. Fotocopy dan menunjukkan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah kedua orangtua (Asing); 3. Fotocopy dan menunjukkan asli dokumen akta perkawinan sah kedua orangtua dan dokumen terjemahan dari kedutaan atau instansi berwenang jika akta perkawinan yang diterbitkan di Luar Negeri ; 4. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/bidan/penolong Kelahiran. jika tidak terpenuhi, pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data kelahiran, bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; 5. Fotocopy dan menunjukkan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI; 6. Foto copy Surat Keterangan tinggal terbatas (SKTT) orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas.

  1. A. Akta Kelahiran Baru Bagi WNI : 1. Mengambil nomor antrian; 2. Menyerahkan berkas kepada petugas; 3. Menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran beserta registernya; 4. Menerima Kutipan Akta Kelahiran.
  2. B. Kutipan Kedua Akta Kelahiran : 1. Mengambil nomor antrian; 2. Mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan (SPTJM) bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang telah disediakan; 3. Menyerahkan formulir yang telah diisi berserta dengan data dukung lainnya yang telah ditentukan; 4. Menerbitkan Kutipan Kedua Akta Kelahiran beserta registernya; 5. Menerima Kutipan Kedua Akta Kelahiran.
  3. C. Kutipan Akta Kelahiran Bagi Orang Asing (Berkewarganegaraan Ganda) Diwilayah NKRI: 1. Mengambil nomor antrian; 2. Mmengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan (SPTJM) bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang telah disediakan; 3. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dengan data dukung lainnya yang telah ditentukan; 4. Menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran beserta registernya; 5. Menerima Kutipan Akta Kelahiran.

1 (satu) Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Kedua Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran Bagi Orang Asing (Berkewarganegaraan Ganda) Diwilayah NKRI.

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran"