Akta Kelahiran

  1. A. Akta Kelahiran Baru Bagi WNI : Persyaratannya ( a.KK asli untuk menambah anggota keluarga baru; b.Fotocopy buku Nikah (muslim)/Kutipan Akta Perkawinan (non muslim) atau bukti lain yang sah; c.Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/bidan/penolong Kelahiran. jika tidak terpenuhi, pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data kelahiran, bermaterai 6000 diketahui oleh 2 ( dua ) orang saksi; d. Fotocopy KTP-el orang tua/wali/ Pelapor; e.Status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ibu; f.status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka dapat mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) suami istri bermaterai 6000 diketahui 2 (dua) orang saksi dicatat dalam register akta kelahiran dan dicetakkan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; g.Pencatatan kelahiran WNI yang baru lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilengkapi dengan Berita Acara dari Kepolisian dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua. )
  2. B. Akta Kelahiran Perbaikan : Persyaratannya ( a.Kutipan akta kelahiran asli; b.Fotocopy KK yang sudah diperbaiki; c.Fotocopy data pendukung (ijasah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan; d.Fotocopy KTP–el yang bersangkutan/wali/pelapor; e.Mengisi lembar pernyataan perbaikan kutipan akta kelahiran bermaterai 6000; f.Mengisi lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bermaterai 6000; g.Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta kelahiran jika terkait dengan perubahan elemen data/perubahan makna dalam redaksi akta untuk melampirkan fotocopy salinan putusan pengadilan yang akan ditambahkan pada catatan pinggir; h.Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta kelahiran yang hilang dapat melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat yang akan ditambahkan pada catatan pinggir. )
  3. C. Kutipan Akta Kelahiran Bagi Orang Asing Berkewarganegaraan Ganda Diwilayah NKRI : Persyaratannya ( a.Fotocopy dan menunjukkan asli KK salah satu orangtua yang berkewarganegaraan Indonesia; b.Fotocopy dan menunjukkan asli KTP-el salah satu orangtua yang berkewarganegaraan Indonesia; c.Fotocopy dan menunjukkan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah kedua orangtua; d.Fotocopy dan menunjukkan asli dokumen akta perkawinan sah kedua orangtua; e.Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/bidan/penolong Kelahiran. jika tidak terpenuhi, pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data kelahiran, bermaterai 6000 diketahui oleh 2 (dua) orang saksi; f.Fotocopy dan menunjukkan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI; g.Foto copy Surat Keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas. )

  1. A. Akta Kelahiran Baru Bagi WNI : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran; f. Operator menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; g. Kutipan Akta Kelahiran tersebut disampaikan kepada Pemohon.
  2. B. Kutipan Kedua Akta Kelahiran : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran; f. Operator menerbitkan Kutipan kedua Akta Kelahiran; g. Kutipan kedua Akta Kelahiran tersebut disampaikan kepada Pemohon.
  3. C. Kutipan Akta Kelahiran Bagi Orang Asing Berkewarganegaraan Ganda Diwilayah NKRI : a. Pemohon mengambil nomor antrian; b. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan yang telah disediakan; c. Menyerahkan formulir dan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan; d. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan terhadap berkas dan persyaratan yang telah ditentukan; e. Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran; f. Operator menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; g. Kutipan Akta Kelahiran tersebut disampaikan kepada Pemohon.

1 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Kedua Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran Bagi Orang Asing (Berkewarganegaraan Ganda) Diwilayah NKRI.

No WA : 08115737373

Email : disdukcapil@ketapangkab.go.id

Website : http://disdukcapil.ketapangkab.go.id

Facebook : Disdukcapil Kabupaten Ketapang

Instagram : disdukcapilketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"