No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024
1 (Satu) Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kematian, Kutipan Kedua Akta Kematian, Kutipan Akta Kematian bagi Warga Negara Asing (Ada NIK dan atau Tanpa NIK).
1. Tatap muka langsung; 2. Kotak saran dan masukan; 3. NO WA: 0895323227585; 4. EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com; 5. WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id; 6. FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang; 7. INSTAGRAM: disdukcapil_ktp; 8. YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store