Akta Kematian

No. SK: 346/DISDUKCAPIL/2023

  1. Akta Kematian Baru : 1. KK asli untuk mengeluarkan nama jenasah; 2. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis/desa/kelurahan; 3. Surat pernyataan/formulir ajuan akta kematian bermaterai 10.000; 4. Fotocopy KTP-el saksi.
  2. Kutipan Kedua Akta Kematian : 1. Kutipan akta Kematian asli; 2. Fotocopy data pendukung (ijasah, paspor, sertifikat, dokumen lainnya) yang akan disesuaikan; 3. Fotocopy KTP–el wali/ pelapor; 4. Mengisi lembar pernyataan perbaikan kutipan Akta Kematian bermaterai 10.000; 5. Mengisi lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kematian bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; 6. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta Kematian jika terkait dengan perubahan elemen data/perubahan makna dalam redaksi akta untuk melampirkan fotocopy salinan putusan pengadilan akan ditambahkan pada catatan pinggir; 7. Dalam hal pengajuan kutipan kedua akta Kematian yang hilang dapat melampirkan surat kehilangan barang dari kepolisian akan ditambahkan pada catatan pinggir.
  3. Akta Kematian Bagi Orang Asing Diwilayah NKRI : 1. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/paramedis/ Desa/Kelurahan; 2. Fotocopy dan menunjukkan asli paspor, visa dan dokumen perjalanan lainnya yang sah jenasah; 3. Fotocopy Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) bagi pemegang izin tinggal terbatas dan atau Kartu Keluarga, KTP-el bagi pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP); 4. Pemohon mengisi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data kematian, bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; 5. Fotocopy dan menunjukkan asli keterangan melapor atau terjemahan dokumen dari kedutaan atau instansi berwenang warga negara asing di wilayah NKRI; 6. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya.

  1. Akta Kematian Baru : 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas; 3. Menerbitkan Kutipan Akta Kematian beserta registernya; 4. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian.
  2. Kutipan Kedua Akta Kematian : 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir/surat pernyataan (SPTJM) bermaterai 10.000 dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; 3. Menyerahkan formulir yang telah diisi berserta dengan data dukung lainnya yang telah ditentukan; 4. Menerbitkan Kutipan Kedua Akta Kematian beserta registernya; 5. Pemohon menerima Kutipan Kedua Akta Kematian.
  3. Akta Kematian Bagi Orang Asing Diwilayah NKRI : 1. Pemohon mengambil nomor antrian; 2. Menyerahkan formulir yang telah diisi berserta dengan data dukung lainnya yang telah ditentukan; 3. Menerbitkan Kutipan Akta Kematian beserta registernya; 4. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian, Kutipan Kedua Akta Kematian, Kutipan Akta Kematian (Tanpa NIK, Kewarganegaraan Asing)

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"