Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 000.8.3.2/182/438.7.8.15/2024

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP-el
  3. Kartu Keluarga
  4. Pernyataan tidak keberatan bermaterai Rp. 10.000,- dari tetangga minimal 4 warga
  5. KTP-el warga yang memberikan ijin
  6. Nomor telepon dan email pemohon

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
    2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
    3. Petugas kelurahan atau Pemohon melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja
    4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
    5. Produk layanan dicetak dan Pengantar Ijin Keramaian selesai
  • Pelayanan Daring
    1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
    2. Memilih menu Tipe B - Izin Keramaian
    3. Melakukan upload data dan persyaratan
    4. Proses verifikasi data
    5. Proses cetak produk layanan
    6. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri
    7. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

Apabila berkas lengkap,tidak terkendala IT

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Keramaian

WA : 081515988905, 081216800976

email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

Ig : @kelurahan_tambakkemerakan

facebook : Kelurahan Tambakkemerakan

website : keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Tambakkemerakan 

Jl. Garuda No 01 Kel. Tambakkemerakan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Sipraja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"