Setandar Pelayanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024

  1. Softcopy E KTP
  2. Softcopy Kartu Keluarga
  3. Softcopy Akte Kelahiran
  4. Softcopy Ijasah Terakhir atau sertifikat kompetensi
  5. Softcopy Surat Ijin Suami atau Istri atau Orang Tua dengan diketahui aparat Desa atau Kelurahan
  6. Softcopy Buku Nikah atau Akte Perkawinan
  7. Softcopy Surat Sehat
  8. Softcopy Pasport
  9. Softcopy Pasport
  10. Softcopy Kartu Kepersertaan BPJS Kesehatan Opsional

  1. Pemohon mendaftar sebagai CPMI pada aplikasi Siap Kerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id) dengan mengupload persyaratan dalam format JPEG/Foto
  2. Permohonan diverifikasi
  3. Petugas verifikasi menginformasikan kepada CPMI untuk menyampaikan Perjanjian Penempatan
  4. Pemohon menyampaikan Perjanjian Penempatan
  5. Perjanjian Penempatan Diverifikasi dan Divalidasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan atau yang diberi wewenang
  6. Pemohon menerima Tanda Daftar CPMI dan Perjanjian Penempatan yang telah ditandatangani

1.      

1. 1. Pemohon mendaftar sebagai CPMI pada aplikasi Siap Kerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id) dengan mengupload persyaratan dalam format JPEG/Foto.

2.       2. Permohonan diverifikasi.

3. 3. Petugas verifikasi menginformasikan kepada CPMI untuk menyampaikan Perjanjian Penempatan

4.       4. Pemohon menyampaikan Perjanjian Penempatan

5.   5. erjanjian Penempatan Diverifikasi dan Divalidasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan atau yang diberi wewenang

6.    6. Pemohon menerima Tanda Daftar CPMI dan Perjanjian Penempatan yang telah ditandatangani

1.   

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar CPMI

Kepala Pengembangan Tenaga Kerja

Staf

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Setandar Pelayanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"