No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024
1.
1. 1. Pemohon mendaftar sebagai CPMI pada aplikasi Siap Kerja (https://siapkerja.kemnaker.go.id) dengan mengupload persyaratan dalam format JPEG/Foto.
2. 2. Permohonan diverifikasi.
3. 3. Petugas verifikasi menginformasikan kepada CPMI untuk menyampaikan Perjanjian Penempatan
4. 4. Pemohon menyampaikan Perjanjian Penempatan
5. 5. erjanjian Penempatan Diverifikasi dan Divalidasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan atau yang diberi wewenang
6. 6. Pemohon menerima Tanda Daftar CPMI dan Perjanjian Penempatan yang telah ditandatangani
1.
Tidak dipungut biaya
Tanda Daftar CPMI
Kepala Pengembangan Tenaga Kerja
Staf
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store