Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Fotocopy KTP dan KK

  1. 1. Lengkapi persyaratan yang telah ditentukan 2. Datang ke kantor Kelurahan atau melalui Apilikasi Sipraja

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kelurahan Cemengkalang, melalui :

Telepon : 0318923150

Whatsapp : 087853236725

Instagram : kel.cemengkalang14sda

Website : kelcemengkalang.sidoarjokab.go.id

Email : kelurahancemengkalang14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sipraja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"