REKOMENDASI TALAQ/CERAI DAN REKOMENDASI NIKAH RUJUK KELURAHAN

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Asli dan Asli dan Fotocopy KTP Elektronik
  3. Asli dan Fotocopy KK
  4. Dokumen pendukung Nikah
  5. a. Asli dan Fotocopy Akta Kelahiran
  6. b. Pas Foto Berwarna Calon Pengantin Ukuran 2x3 2 Lembar
  7. c. Bila umur calon pengantin Laki-laki kurang dari 21 tahun dan Calon Pengantin Perempuan kurang sari 19 tahun melampirkan surat dispensasi dari pengadilan
  8. Dokumen pendukung Rujuk
  9. a. Asli dan Fotocopy Surat / Akta Cerai
  10. b. Pas Foto Berwarna Calon Pengantin Ukuran 2x3 2 Lembar
  11. Dokumen pendukung Talaq/Cerai
  12. a. Asli dan Fotocopy Akta Nikah

  1. Menerima berkas permohonan
  2. Melakukan Verifikasi berkas Permohonan
  3. Memasukan data permohonan ke dalam buku register
  4. Mengesahkan Formulir NTCR
  5. Menyerahkan Berkas Permohonan yang sudah disahkan kepada Pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima,REKOMENDASI TALAQ/CERAI DAN REKOMENDASI NIKAH RUJUK maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

SURAT REKOMENDASI TALAQ/CERAI DAN REKOMENDASI NIKAH RUJUK

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REKOMENDASI TALAQ/CERAI DAN REKOMENDASI NIKAH RUJUK KELURAHAN"