surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
FC. KTP-el dan KK asli orang tua (pemohon)
FC KTP-el 2 orang saksi
pas foto 3x4 berwarna bagi anak yang berumur 3-16 tahun
Menerima laporan peristiwa kelahiran dari Pemohon
Melakukan Verifikasi berkas Persyaratan
Menerbitkan F.1-01 (formulir biodata penduduk) dan F.2-01 (formulir Surat Keterangan Kelahiran)
Mengalih media (scanning), mengunggah (upload) berkas dan melaporkan pencatatan kelahiran secara online
Menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengambil dokumen PAKET ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Menyerahkan dokumen PAKET ke pemohon
Jangka waktu dalam proses berkas diterima , Akte Kelahiran maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak Dipunggut Biaya
AKTE KRLAHIRAN
Melalui :
a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414
b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.