SAPU KUAT KELURAHAN

  1. Surat Pengantar RT-RW tentang tambah jiwa
  2. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. FC. KTP-el dan KK asli orang tua (pemohon)
  4. FC KTP-el 2 orang saksi
  5. pas foto 3x4 berwarna bagi anak yang berumur 3-16 tahun

  1. Menerima laporan peristiwa kelahiran dari Pemohon
  2. Melakukan Verifikasi berkas Persyaratan
  3. Menerbitkan F.1-01 (formulir biodata penduduk) dan F.2-01 (formulir Surat Keterangan Kelahiran)
  4. Mengalih media (scanning), mengunggah (upload) berkas dan melaporkan pencatatan kelahiran secara online
  5. Menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Mengambil dokumen PAKET ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Menyerahkan dokumen PAKET ke pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima , Akte Kelahiran maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

AKTE KRLAHIRAN

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SAPU KUAT KELURAHAN"