Menyerahkan dokumen Kutipan Akta Kematian, KK dan/atau KTP-el yang siap disampaikan kepada keluarga penduduk yang meninggal
Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Kematian maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak Dipunggut Biaya
Akte Kematian
Melalui :
a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414
b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.