BESUK KIAMAT KELURAHAN

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis/Puskesmas
  2. KK dan / atau KTP-el
  3. Surat Keterangan Kematian F.2-29

  1. Menerima laporan peristiwa kematian
  2. Melakukan Verifikasi berkas Persyaratan
  3. Mengajukan draft F.2-29 untuk ditandatangani
  4. Menerima F.2-29 yang sudah ditandatangani
  5. Mengalih media (scanning) F.2-29 dan berkas persyaratan selanjutnya mendokumentasikan berkas
  6. Mengunggah (upload) soft file berkas persyaratan dan F.2-29 serta melaporkan pencatatan kematian secara online
  7. Menerima kutipan Akta Kematian, KK Baru dan/atau KTP-el
  8. Mengadministrasikan dokumen kedalam agenda penerimaan
  9. Menyerahkan dokumen Kutipan Akta Kematian, KK dan/atau KTP-el yang siap disampaikan kepada keluarga penduduk yang meninggal

Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Kematian maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

Akte Kematian

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BESUK KIAMAT KELURAHAN"